JagatBisnis.com – Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengetatan pada lalu lintas hewan ternak di tengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Karena hingga saat ini sudah menjangkit di 18 provinsi.
Kepala Biro Humas Kementan Kuntoro Boga mengungkapkan, ada persyaratan yang harus dilewati sebelum melakukan pengiriman hewan ternak di tengah adanya wabah PMK. Salah satunya adalah penerapan karantina hewan. Sebelum dilalulintaskan, hewan ternak harus melalui karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan Badan Karantina Hewan Kementan.
“Pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya dilakukan pengawasan check point. Hewan ternak yang melakukan check point diawasi oleh dinas peternakan oleh provinsi atau kabupaten setempat,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).
Discussion about this post