JagatBisnis.com – Google setuju untuk membayar sebesar US$118 juta atau sekitar Rp1,72 triliun atas gugatan class action terkait masalah kesenjangan gaji pada karyawan perempuan yang terjadi di perusahaan itu, demikian laporan Bloomberg.
Selain kesepakatan tersebut, Google juga diharuskan memiliki ekonom tenaga kerja independen untuk mengevaluasi praktik perekrutan dan studi kesetaraan gaji.
Mengutip The Verge, gugatan itu pertama kali muncul pada 2017 setelah tiga perempuan menuduh Google memberi gaji lebih rendah pada karyawan perempuan.
Gugatan menyebut bahwa perusahaan membayar upah karyawan perempuan sekitar US$17.000 lebih rendah dibanding karyawan laki-laki dalam jabatan pekerjaan yang sama dan telah melanggar Undang-Undang Kesetaraan Upah.
Gugatan juga menuduh Google menahan kesempatan jenjang karier pada karyawan perempuan, yang mengarah ke gaji dan bonus yang lebih rendah jika dibandingkan dengan rekan laki-laki mereka. Penggugat memenangkan status class action tahun lalu.
Discussion about this post