Di tahun 2022, dengan diterbitkannya PMK 215 pada tanggal 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT, yaitu untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, kesehatan 40%, dan penegakan hukum 10%. Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Langsa, dan Bea Cukai Madura bersama pemda di berbagai daerah telah mengkoordinasikan rencana kerja atas penggunaannya, baik terkait rincian anggaran atau kegiatan di tahun 2022, khususnya di bidang penegakan hukum.
“Selain membahas alokasi dana dan rencana kegiatan, kami juga menekankan terkait penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022. Dengan harapan pengelolaan DBHCHT tahun 2022 dapat lebih optimal. Khusus pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum, kami berharap pemda dapat terus berkoordinasi dengan Bea Cukai,” jelasnya.
Discussion about this post