2023, 1.200 Tenaga Honorer di Halmahera Utara Akan Dirumahkan

JagatBisnis.com –   Pemerintah Daerah Halmahera Utara (Halut) akan menindaklanjuti perintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN-RB) melalui surat nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Surat tersebut tentang penghapusan tenaga honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Halut Efraim Oni Hendrik mengatakan, Pemda Halut akan melaksanakan regulasi tersebut pada November 2023.

“Kami akan mengikuti aturan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 yang diundangkan pada November 2018, pasal 99. Dalam PP tersebut diisyaratkan kontrak lima tahun sejak peraturan itu diundangkan. Karena itu, tenaga honorer akan bisa bertahan sampai tahun 2023,” jelas Oni kepada wartawan, Minggu (12/6)

Baca Juga :   Hadir SP4N-LAPOR! KemenPANRB Buka Layanan Aduan Pesan Instan Warga

Oni menuturkan, untuk mengakomodir tenaga kerja yang dibutuhkan, pihaknya akan melakukan apa yang disebut dengan outsourcing.

Baca Juga :   Hadir SP4N-LAPOR! KemenPANRB Buka Layanan Aduan Pesan Instan Warga

“Saat ini ada total 1.200 tenaga honorer di Pemda Halut yang tersebar di sejumlah SKPD. Terbanyak di Satpol-PP, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, termasuk RSUD,” katanya.

Baca Juga :   Hadir SP4N-LAPOR! KemenPANRB Buka Layanan Aduan Pesan Instan Warga

Rencana merumahkan tenaga honorer itu, tambah Oni, bukan kemauan pemerintah daerah, tapi dilakukan sesuai regulasi.

“Regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan memangkas perekrutan tenaga honorer, maka dipastikan para honorer yang sebelumnya dikontrak, terancam tidak akan dikontrak lagi,” ujarnya, mengakhiri. (pia)

MIXADVERT JASAPRO