Pemprov DKI Selidiki Nasi Padang Babi di Kelapa Gading

JagatBisnis.com –  Keberadaan rumah makan nasi Padang babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi sorotan. Restoran ini juga sempat menjual menunya di aplikasi pemesanan makanan.

Salah satu yang memprotes masakan Padang nonhalal ini adalah anggota DPR RI dari dapil Sumatera Barat 2, Guspardi Gaus.

Guspardi merasa, rumah makan Babiambo ini menyalahi kebiasaan Minang karena memakai bahan makanan yang tidak halal secara hukum Islam. Sehingga menurutnya, tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi Padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.

“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?” kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6).

Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah ( ABS-SBK).

Menurut Guspardi, pemakaian nama menu nasi Padang nonhalal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang baik di ranah maupun di rantau.

Dia menduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya. Namun, mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan Padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.

Penggunan identitas Minangkabau dalam menu masakan Padang nonhalal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima.

“Untuk itu kita meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya,” bebernya.

Guspardi bahkan meminta Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha Babiambo tersebut. Dia juga meminta Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) memblokir semua akun media sosial Babiambo untuk menghindari kegaduhan dan kekisruhan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO