JagatBisnis.com – Keberadaan rumah makan nasi Padang babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi sorotan. Restoran ini juga sempat menjual menunya di aplikasi pemesanan makanan.
Salah satu yang memprotes masakan Padang nonhalal ini adalah anggota DPR RI dari dapil Sumatera Barat 2, Guspardi Gaus.
Guspardi merasa, rumah makan Babiambo ini menyalahi kebiasaan Minang karena memakai bahan makanan yang tidak halal secara hukum Islam. Sehingga menurutnya, tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi Padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.
“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?” kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6).
Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah ( ABS-SBK).
Discussion about this post