Undangan untuk 45 Parpol Tak Sampai Tujuan

JagatBisnis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji coba Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan partai politik (parpol), Kamis (9/6/2022). Dari 75 undangan yang dikirim, hanya 30 parpol yang menerima surat undangan tersebut. Sisanya, ada 45 parpol tidak memiliki alamat kantor yang sesuai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga :   Daftarkan Diri ke KPU, PDIP Optimistis Menang Pemilu 2024

“Sebanyak 45 parpol lainnya tidak dapat kami kirimkan surat tersebut, karena alamat kantor yang sesuai dari Kemenkumham tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Sehingga kami harus membawa kembali undangan tersebut,” kata Kepala Biro Teknis KPU, Melgia Carolina pada acara Simulasi Fungsi Sipol di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Megia menjelaskan, dari 30 parpol yang sudah menerima surat dari KPU, hanya ada 23 parpol yang hadir dalam simulasi Sipol. Ada 7 parpol tidak hadir. Sipol tersebut dipastikan akan digunakan dalam proses pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Guna memperlancar sistem tersebut, pihaknya melaksanakan kegiatan uji coba Sipol dengan parpol.

Baca Juga :   KPU Berharap Literasi Rakyat di 2024 Naik

“Simulasi ini kami laksanakan dengan tujuan untuk memastikan, sebuah sistem dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan serta memberikan pemahaman kepada operator partai poltik dalam menggunakan fungsi sistem sipol itu sendiri,” tutup Melgia. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO