Produsen Jamu Diminta Segera Daftarkan Merek di Dalam dan Luar Negeri

JagatBisnis.com – Produsen jamu di Indonesia diimbau untuk segera mendaftarkan merek produknya di dalam dan luar negeri menyusul diajukannya jamu sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WTWB) atau Intangible Cultural Heritaga UNESCO oleh Kementrian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun ini.

Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia (GP Jamu) Bidang Industri, Investasi, Hak Cipta dan Inovasi Jony Yuwono menyatakan bahwa pengusaha jamu harus bersiap untuk mendaftarkan merek produk jamu agar mendapat pengakuan di Indonesia dan negara lain.

“Asosiasi terus menghimbau dan mendorong anggota. Jangan sampai jamu sudah mendapat pengakuan, tetapi produsen jamu sendiri yang tidak siap. Akan sangat merugikan jika merek yang kita pakai sudah didaftarkan lebih dulu oleh orang lain,” ungkapnya dalam Talkhow Perlindungan HKI untuk Produk Jamu dan Obat Tradisional, Rabu 8 Juni 2022 di Jakarta.

Baca Juga :   RI Daftarkan Naskah Pidato Soekarno ke UNESCO

Jony mengakui bahwa sebagian besar produsen jamu dan obat tradisional di Indonesia, terutama yang bergerak di skala kecil dan menengah, yang belum memahami pentingnya pendaftaran merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bisnis jamu dan obat tradisional.

“Acap kali, mereka mengira bahwa sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah cukup untuk melindungi produk jamu dan obat tradisional mereka, kata Jony

Baca Juga :   Tahun 2050, UNESCO Sebut Gletser di Seluruh Dunia Akan Hilang

“Sertifikat BPOM dan sertifikat merek adalah dua hal yang berbeda. Sertifikat BPOM untuk penjaminan mutu produk kita sedangkan merek untuk menjamin perliindungan atas kepemilikan merek produk kita,” jelasnya.

Rakhmita Desmayanti, Partner dari Kantor Konsultan HKI SIP R, menyebutkan bahwa berdasarkan laporan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memang ada peningkatan kesadaran pengusaha di Indonesia untuk melindungi mereknya, meski masih ada yang tidak memahami pentingnya perlindungan merek untuk keberlangsungan bisnis.

“Sebagian masih tidak tahu manfaatnya, padahal pemerintah telah memfasilitasi pendaftaran HKI,” ucapnya.

Menurut Rakhmita, selain merek, produsen jamu kecil dan menengah juga perlu memastikan perlindungan rahasia dagang untuk produk jamu dan obat tradisional mereka.

Baca Juga :   Pemerintah Patenkan 4 Warisan Budaya Tak Benda ke UNESCO

“Merek dan rahasia dagang adalah dua hal yang perlu dilindungi dahulu oleh produsen jamu,” sarannya.
Jony mengingatkan bahwa dendaftaran merek, memerlukan proses, investasi dan ada resiko penolakan.

“Ingat bahwa pengusaha jamu bukan kita sendiri, banyak pengusaha yang memilik produk dengan merek serupa atau mirip. Semakin cepat semakin baik agar investasi tidak terbuang sia-sia,” tegasnya.

Pada tahun 2014, Indonesia dikejutkan dengan penggunaan kata jamu yang diklaim oleh Malaysia untuk mewakili jenis minuman kesehatan mereka. (boy)

MIXADVERT JASAPRO