JagatBisnis.com – Produsen jamu di Indonesia diimbau untuk segera mendaftarkan merek produknya di dalam dan luar negeri menyusul diajukannya jamu sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WTWB) atau Intangible Cultural Heritaga UNESCO oleh Kementrian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun ini.
Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia (GP Jamu) Bidang Industri, Investasi, Hak Cipta dan Inovasi Jony Yuwono menyatakan bahwa pengusaha jamu harus bersiap untuk mendaftarkan merek produk jamu agar mendapat pengakuan di Indonesia dan negara lain.
“Asosiasi terus menghimbau dan mendorong anggota. Jangan sampai jamu sudah mendapat pengakuan, tetapi produsen jamu sendiri yang tidak siap. Akan sangat merugikan jika merek yang kita pakai sudah didaftarkan lebih dulu oleh orang lain,” ungkapnya dalam Talkhow Perlindungan HKI untuk Produk Jamu dan Obat Tradisional, Rabu 8 Juni 2022 di Jakarta.
Discussion about this post