Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik (parpol) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). Bantuan keuangan parpol diatur Undang-Undang (UU). Dalam aturan itu, parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Disdukcapil Maksimalisasi Pendataan Adminduk Disabilitas

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menjelaskan, Indonesia memiliki sistem kepartaian yang relatif baik dan cukup kuat. Realitas tersebut diyakini bakal meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia menjadi lebih andal. Terlebih lagi, partai politik juga disebutkan di dalam konstitusi.

“Kalau negara ini mau konsisten sebagai negara demokrasi, maka partai politik ini juga harus juga sehat. Jadi ibaratnya, negara ini berhenti juga sebagai negara demokrasi, kalau parpol ini bubar,” kata Bahtiar seperti dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga :   Kemendagri: Tidak Ada Denda Terlambat Mengurus Dokumen

Menurutnya, parpol perlu didukung dan diperkuat. Salah satunya pengalokasian pendanaan. Dukungan pendanaan bagi parpol sebagai ikhtiar meningkatkan kualitas demokrasi dan kualitas pendidikan politik di Indonesia. Dukungan pendanaan parpol ini juga untuk memacu sistem kepartaian yang sehat di Indonesia.

Baca Juga :   Kemendagri Akan Pantau Langsung Pilkades Serentak di Kabupaten Landak

“Dana dari pemerintah itu dapat membantu parpol dalam menyiapkan proses dan kaderisasi politik untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Indonesia. Maka, kalau negara ini mau selamat demokrasinya, jadi perbaiki parpolnya dengan cara memperbaiki pendanaannya,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO