JagatBisnis.com – Polisi berencana memanggil 5 pengurus Khilafatul Muslimin cabang Kota Solo, guna mengklarifikasi kegiatan organisasi tersebut.
Hal ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (09/06/2022).
“Kami telah menyerahkan surat panggilan klarifikasi kepada 5 orang pengurus,” ungkapnya.
Kelima pengurus itu yakni Ketua Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo atau ketua cabang Solo berinisial M dan pemilik rumah yang dijadikan kantor organisasi itu, Walimen.
Walimen adalah pengurus yang membidangi masalah kesehatan.
“Sebanyak 3 pengurus lainnya adalah sekretaris, bendahara dan bidang pendidikan,” jelas Ade.
Menurut Ade, pemanggilan para pengurus Khilafatul Muslimin itu dilakukan polisi sebagai pengembangan penyelidikan Polres Klaten terkait aktivitas konvoi anggota organisasi tersebut.
Tindakan polisi, diklaim Ade, juga sudah sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 1 huruf B dan D di mana Polri berwenang mengawasi aliran atau paham yang mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Discussion about this post