Soal Cagar Budaya Kantor Pos Tak Terawat, Ini Penjelasan Walkot Pontianak Edi Kamtono

JagatBisnis.com – Kantor Pos Indonesia yang terletak di Jalan Rahadi Usman, Pontianak, merupakan salah satu bangunan tua yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Pontianak tahun 2019. Namun, saat ini kondisi bangunan bersejarah itu cukup memprihatinkan dan terbengkalai.

Bangunan Kantor Pos pertama di Kota Pontianak itu sangat tidak terurus dan jauh dari kata terawat. Terlihat beberapa kerusakan yang cukup parah pada bagian bangunan. Mulai dari tembok yang kotor dan kusam, plafon bolong, tangga yang rusak hingga pada bagian loket ditutup menggunakan kayu.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan Pemkot Pontianak telah menyampaikan secara lisan kepada pihak Pos Indonesia untuk segera merehab bangunan tersebut. Edi juga mengungkapkan alasan mengapa bangunan bersejarah itu belum direhab.

“Mereka (Pos Indonesia) tidak menghibahkan ke Pemkot. Kalau dihibahkan sih pasti Pemkot jaga. Kita sudah meminta secara lisan kepada Pos untuk direhab, karena ini kan asetnya milik Kantor Pos,” jelasnya, Rabu, 8 Juni 2022.

Edi mengatakan, bangunan-bangunan tua yang termasuk dalam cagar budaya memang sudah seharusnya direhab, dijaga dan dipelihara.

“Kita akan surati lagi berdasarkan atas nama cagar budaya. Kalau misalnya Kantor Pos tidak merehab, apakah bisa kerja sama dengan pihak ketiga misalnya menjadi kafe, warung kopi atau fungsi lain seperti yang di Jalan Sutoyo jadi KPP Pratama Timur,” bebernya.

Sementara itu, terkait anggaran untuk perawatan cagar budaya, Edi mengatakan, tidak ada karena perawatan bangunan tersebut tidak masuk dalam APBD. Hal tersebut dikarenakan kepemilikan gedung tersebut masih di bawah naungan Kantor Pos Indonesia.

“Kalau APBD kita belum, tapi kita melihat kondisi di lapangan sudah banyak beberapa yang rusak ini harus dibicarakan, terutama kepada pemiliknya karena di APBD tidak dianggarkan,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO