Pembatasan Pembelian Pertalite Segera Diterapkan

JagatBisnis.com – Pemerintah akan segera menerapkan Pembatasan pembelian Jenis BBM Penugasan Khusus (JBKP) termasuk pertalite. Terkait usulan revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur hal itu telah disampaikan ke Presiden.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi masih belum efektif. Hal itu karena adanya disparitas harga antara produk subsidi dan non subsidi. Oleh karena itu, pihaknya berupaya terus meningkatkan pengawasan dan membuat pengaturan lebih baik agar BBM disalurkan tepat sasaran.

“Upaya yang kami lakukan saat ini adalah mengusulkan revisi Perpres 191 Tahun 2014. Hal itu sudah disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Presiden, dan akan dibahas bersama Sekretaris Negara (Setneg) dan Sekretaris Kabinet (Setkab),” kata Erika dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga :   Kini Pertalite Dianggap Lebih Boros dari Sebelumnya, Ini Kata Pertamina

Menurut dia, usulan revisi yang disampaikan tersebut termasuk lampiran terkait kriteria pengguna JBKP. Karena selama ini kriteria pembeli BBM hanya diatur untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar. Dengan revisi tersebut, maka JBKP seperti pertalite akan diatur, tidak semua orang bisa membelinya.

Baca Juga :   Vivo Akan Segara Jual BBM Saingan Pertalite

“Untuk solar kita merumuskan kembali konsumennya yang lebih spesifik dan tegas. Sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan multitasfir. Itu dari sisi aturan. Makanya, kami juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan pengawasan BBM subsidi bisa dilakukan dengan tepat sasaran. Dan setelah perpres revisinya terbit, kami akan terbitkan aturan pelaksanaanya,” pungkas Erika. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO