JagatBisnis.com – Mengemban tugas sebagai fasilitator perdagangan, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan arus logistik nasional dengan memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada para pelaku usaha. Sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan Bea Cukai terhadap operator ekonomi, yang terdiri dari importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, konsolidator, dan sebagainya, agar dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (09/06) mengatakan dengan menjadi AEO, suatu perusahaan akan menjadi trusted partner pemerintah, reputasi perusahaan akan meningkat, dan mendapatkan manfaat perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga kepabeanan (customs cooperation).
“Kabar baiknya, khusus untuk customs operation, saat ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-75/BC/2022 tanggal 28 April 2022 telah ditetapkan Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) antara Bea Cukai dengan instansi kepabeanan Korea, yaitu Korea Customs Service (KSC) yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022. MRA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik atau kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan. Dengan adanya MRA AEO antara Indonesia dan Korea tersebut, perusahaan AEO di Indonesia telah diakui juga sebagai AEO di Korea,” katanya.
Discussion about this post