JagatBisnis.com – Bea Cukai merupakan salah satu instansi penegak hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk mengamankan hak-hak keuangan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Kali ini, melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai berhasil melindungi masyarakat dari beredarnya rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.
“Rokok ilegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai tidak sesuai golongannya atau dilekati dengan pita cukai yang berbeda,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Dalam pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal, pada Selasa (31/05), Bea Cukai Kudus kembali memperoleh informasi tentang adanya Gudang Jasa Pengiriman yang digunakan sebagai tempat untuk penyortiran pengiriman rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Setelah ditelusuri, Tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima koli paket kiriman berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Discussion about this post