Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Menjadi 75 Hari

JagatBisnis.com – DPR RI bersama pemerintah dan lembaga terkait penyelenggara pemilu menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Salah satu poin kesepakatan masa kampanye.

“Antara lain masa kampanye selama 75 hari,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa malam (7/6/2022).

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Baca Juga :   KPU Targetkan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Diundangkan Pekan Ini

Doli menjelaskan, setelah memperoleh kesepakatan dalam RDP, rancangan PKPU itu selanjutnya akan diundangkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :   Sistem Pemilu Indonesia Dianggap Tidak Ramah Perempuan

Komisi II DPR turut meminta pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024. Termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan Barang, Jasa, dan Kegiatan Terkait Kelancaran Pendistribusian Logistik Pemilu 2024.

“Pak Presiden sudah menyampaikan komitmennya,” ujarnya.

Ketua KPU Hasyim Ashari telah mengatakan rancangan PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 salah satunya membahas masa kampanye 75 hari.

Baca Juga :   Di Pemilu 2024, KPU Minta Mahasiswa Jadi Anggota KPPS

Hal itu mendapatkan dukungan Mendagri Tito Karnavian. Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas dari 90 hari menjadi 75 hari.

“Dari sisi pemerintah, semakin pendek semakin baik. Kita harapkan anggaran bisa berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, yakni hanya 75 hari,” kata Tito.(pia)

MIXADVERT JASAPRO