JagatBisnis.com – DPR RI bersama pemerintah dan lembaga terkait penyelenggara pemilu menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Salah satu poin kesepakatan masa kampanye.
“Antara lain masa kampanye selama 75 hari,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa malam (7/6/2022).
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Doli menjelaskan, setelah memperoleh kesepakatan dalam RDP, rancangan PKPU itu selanjutnya akan diundangkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM.
Komisi II DPR turut meminta pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024. Termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan Barang, Jasa, dan Kegiatan Terkait Kelancaran Pendistribusian Logistik Pemilu 2024.
Discussion about this post