JagatBisnis.com – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto. Selain itu, Priyanto juga divonis pemberhentian dari keanggotaannya di TNI AD.
Hakim menilai Priyanto terbukti terlibat dalam pembunuhan terhadap sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg beberapa waktu lalu.
Vonis ini diambil hakim dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan, yakni Priyanto dididik untuk melindungi negara, bukan menghilangkan nyawa rakyat yang tidak berdosa.
“Bahwa terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat kolonel dididik, dilantik, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperan dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya dalam hakikatnya untuk melindungi kelangsungan dalam itu melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa,” kata hakim Brigjen Faridah Faisal dalam putusannya di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (7/6).
Discussion about this post