Hasil Penggeledahan, KPK Sita Uang dari Kantor Summarecon Agung

JagatBisnis.com – KPK mengamankan dokumen dan sejumlah uang hasil penggeledahan yang dilakukan di antor PT Summarecon Agung, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022). Penggeledahan dilakukan terkait penanganan perkara suap pengurusan IMB yang membelit eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono.

Plt Jubir KPK Ali Fikri menuturkan, penyidik masih menghitung jumlah uang yang disita. Sedangkan dokumen yang diamankan nantinya bakal dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

“Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan juga sejumlah uang yang jumlahnya saat ini belum bisa kami sampaikan, karena tentu masih akan terus dikonfirmasi kepada pihak-pihak, termasuk juga kepada para tersangka tentunya,” kata Ali, di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga :   Kelilit Utang, Pegawai KPK Gondong Barang Bukti Emas Batangan

Selain di Jakarta, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Yogyakarta. Termasuk ruang kerja Wali Kota.

Baca Juga :   Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

“Beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh tim KPK langsung dilakukan pemasangan stiker segel KPK, di antaranya ruang kerja wali kota Yogyakarta,” jelasnya.

KPK menersangkakan Haryadi dan Oon dalam perkara suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedaton di Malioboro yang menyalahi prosedur. Selain keduanya, KPK juga menersangkakan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono.

Baca Juga :   Terkait Penggunaan SMS Blast, Eks Pegawai KPK Laporkan Firli Bahuri

Haryadi bersama dua orang anak buahnya diduga menerima suap sebesar US$27.258 dari Oon. Seluruh tersangka sebelumnya ditangkap penyidik KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Jumat (3/6/2022) yang lalu. (pia)

MIXADVERT JASAPRO