1 Juli, Tarif Listrik untuk Orang Kaya Naik

JagatBisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) atau tariff adjustment listrik untuk kelompok masyarakat mampu dipastikan naik 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, peraturan sudah digodok dan telah ditentukan tanggal kenaikan tarif listrik yaitu 1 Juli 2022.

“Rencananya peraturan itu per 1 Juli, tapi ini kan masih perlu dilaporkan ke pimpinan. Kita sudah mengusulkan untuk beberapa golongan saja, untuk orang kaya,” kata Rida di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/6).

Baca Juga :   PLN Serahkan Sertifikat Energi Terbarukan untuk 5 Istana Kepresidenan

Adapun soal golongan listrik tersebut, Rida menegaskan kenaikan tarif listrik hanya berlaku untuk pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya di atas 3.500 VA.

Rida juga tidak mengungkapkan dengan spesifik jenis peraturan untuk kenaikan listrik tersebut. Namun, yang pasti peraturan tersebut bukan berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen) atau Peraturan Menteri (Permen).

Dia pun telah mewanti-wanti PLN untuk segera melaksanakan kebijakan kenaikan tarif listrik untuk golongan orang kaya tersebut ketika pimpinan, dalam hal ini pemerintah, menyetujui usulan kenaikan tersebut.

Baca Juga :   Terungkap Puluhan Perusahaan Enggan Pasok Batu Bara ke PLN

“Itu kan atas usulan PLN, PLN sudah mengusulkan. Kita sudah evaluasi, kita juga sudah membalas (merespons) ke PLN agar siap-siap kalau nanti pimpinan oke (setuju naik), ya 1 Juli tinggal dilaksanakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan PLN dipastikan akan naik. Namun dia tidak mengungkapkan waktu spesifik karena akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Baca Juga :   Tarif Listrik Orang Kaya Naik, PLN Pastikan Listrik Aman

“Enggak jadi (naik) hari ini, mau sosialisasi dulu,” kata Arifin saat ditemui di Menara Nasdem, Jumat (3/6).

Saat ditanya mengenai golongan mana yang berlaku untuk kenaikan listrik tersebut, Arifin memastikan hanya golongan masyarakat mampu saja, yaitu pelanggan yang memiliki daya 3.500 VA ke atas. Sementara itu, dia pun mengungkapkan pemerintah sedang menggodok aturan resmi dari rencana kenaikan tarif listrik tersebut. (pia)

MIXADVERT JASAPRO