Pelaku Pemukulan di Tol Gatsu Dihukum 9 Tahun Penjara

JagatBisnis.com –  Polda Metro Jaya akhirnya merilis Faisal Marasabessy, pelaku pemukulan terhadap Justin Frederick, anak Anggota DPR fraksi PDIP Indah Kurnia, Senin (6/6/2022).

Dengan menggunakan rompi oranye dan tangan terikat kabel ties, Faisal resmi diumumkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan di pinggir Tol Gatsu Jakarta yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy (22),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Baca Juga :   Viral, Aksi Adu Tinju Pengemudi Mobil di Tol Gatsu

Zulpan mengatakan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap Justin Frederick.

“Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan,” sambungnya.

Baca Juga :   Viral, Aksi Adu Tinju Pengemudi Mobil di Tol Gatsu

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.

Baca Juga :   Viral, Aksi Adu Tinju Pengemudi Mobil di Tol Gatsu

“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tandas Zulpan.

Kasus pemukulan oleh Faisal Marasabessy ini viral di media sosial setelah videonya tengah menganiaya Justin viral di media sosial, Sabtu (4/6/2022) lalu. (pia)

MIXADVERT JASAPRO