Kemendagri: Indonesia Miliki 512.997 Ormas

JagatBisnis.com – Hingga saat ini Indonesia memiliki 512.997 jumlah organisasi masyarakat (ormas) di 514 kabupaten/kota dan di 34 Provinsi. Besarnya jumlah ormas yang tersebar di seluruh Indonesia, maka diperlukan kebijakan dalam pengelolaan ormas tersebut. Karena arah kebijakan pengelolaan ormas yang diterapkan saat ini adalah pelaksanaan dan kebijakan pengelolaan ormas secara terkoordinasi dan berkesinambungan.

“Tujuan dari kebijakan pengelolaan ormas yakni menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI serta ormas yang maju dan akuntabel. Peran ormas mengisi peran yang belum terjangkau program pemerintah,” kata Plt Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Risnandar Mahiwa dalam Seminar yang bertema Peran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Menjaga Demokrasi, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Dijelaskannya, strategi pengawasan ormas dilakukan dengan dua tindakan pengawasan, yaitu internal dan eksternal. Untuk pengawasan internal, dilaksanakan dengan menegakkan kode etik organisasi dan memutuskan pemberian sanksi dalam internal organisasi sesuai AD/ART Ormas. Sedangkan pengawasan eksternal terhadap ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 huruf a PP Nomor 58 tahun 2016.

Baca Juga :   Realisasi Belanja Pemprov NTB Masih Rendah

“Upaya pengawasan ormas yang kami lakukan dengan membentuk tim terpadu pengawasan ormas di pusat dan daerah, memperjelas tugas dan kewenangan tim terpadu. Kami juga menerapkan aksi administratif dalam pengawasan ormas. Salah satunya, mendorong kepala daerah dan Forkopimda melakukan tindakan preventif dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga :   Kemendagri, KPK, dan BPKP Sepakat Wujudkan Satu Data Indonesia

Dia mengaku, pihaknya juga melakukan pengadministrasian terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota ormas. Koordinasi dengan ormas dilakukan untuk pembinaan terhadap anggotanya yang melanggar. Karena bagi ormas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, ada penjatuhan sanksi kepada ormas sesuai dengan kewenangan Badan Hukum dan Kemenkumham dan Ormas Tidak Badan Hukum oleh Kemendagri.

Baca Juga :   Kemendagri Dorong Perekaman KTP-el Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2024

“Kami akan melakukan pembinaan jika ada ormas-ormas yang nakal. Teman-teman ormas yang tanda kutip bermain sangat-sangat nakal ini, kita lakukan pembinaan pemberdayaan,” pungkas Risnandar. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO