KPK Limpahkan Dakwaan Eks Bupati Tabanan ke PN Tipikor Denpasar

JagatBisnis.com – Jaksa KPK telah melimpahkan berkas dakwaan eks Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar. Pelimpahan dilakukan pada Jumat (3/6) kemarin.

“Jaksa KPK Dian Hamisena telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6).

Bersama berkas Wiryastuti, jaksa KPK juga melimpahkan berkas dakwaan eks stafsus Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Usai dilimpahkan, kini jaksa KPK tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga :   KPK Setor Uang Pengganti Tubagus Chaeri Wardana Rp58 Miliar ke Kas Negara

KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka suap bersama eks stafsusnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan mantan Kasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.

Kasus yang menjerat Wiryastuti ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya Kabupaten Tabanan, Bali.
Kasus ini berawal ketika Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan DID pada Agustus 2017 ke pemerintah pusat sebesar Rp 65 miliar.

Baca Juga :   Ketua KPK Sebut Ada ‘Orang Besar’ Ingin Pisahkan Brimob dengan Penyidik

Wiryastuti kemudian memerintahkan Wiratmaja untuk menyiapkan administrasi pengajuan DID tersebut. Tak hanya itu, Wiratmaja diperintahkan menemui dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang dinilai bisa memuluskan DID, termasuk berkomunikasi dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga kemudian meminta uang sebagai imbal balik pengawalan tersebut. Permintaan fee diduga menggunakan istilah “dana adat istiadat”. Fee yang diminta diduga 2,5 persen dari DID yang akan didapat.

Baca Juga :   Keterlibatan Ganjar di Kasus e-KTP Belum Terbukti

Pada akhirnya, realisasi penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta. Total uang yang diserahkan diduga sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.

Dalam kasus ini, Yaya sudah divonis terlebih dahulu dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Yaya dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah.(pia)

MIXADVERT JASAPRO