Gitaris Kahitna Ternyata Sudah 12 Kali Beli Valdimex Via Online

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie

JagatBisnis.com – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penangkapan gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie terkait penyalahgunaan psikotropika melalui obat bernama valdimex diazepam. Andrie telah membeli tersebut sebanyak 12 kali.

“Pengakuan tersangka, obat valdemix diazepam ini sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali. Secara online,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memiliki data pembelian obat valdimex diazepam yang dilakukan Andrie secara online. Obat itu mulai dibeli pada bulan Agustus 2020.

Baca Juga :   Hasil Tes Urine, Ardhito Pramono Positif Narkoba

“Tanggal 18 Agustus 2020 dia membeli 40 butir valdemix diazepam, kemudian 17 September 2020 membeli lagi, 14 November 2020 beli lagi,” bebernya.

Baca Juga :   Hasil Tes Urine, Ardhito Pramono Positif Narkoba

Dilanjutkan pada 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, 20 April 2021, 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022.

“Itu semua didapat dari penyidik dan diakui oleh tersangka,” jelas Zulpan.

Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu 45 butir valdemix diazepam yang termasuk ke dalam psikotropika golongan 4.

Baca Juga :   Hasil Tes Urine, Ardhito Pramono Positif Narkoba

Zulpan melanjutkan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen guna mengetahui sejauh mana penyalahgunaan psikotropika yang digunakan Andrie Bayuajie.

“Penyidik akan melakukan koordinasi dengan BNNP DKI untuk asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut, tentu hasilnya akan menentukan langkah berikutnya terkait penyelidikan,” tandasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO