Selama Pandemi, PLN Salurkan Stimulus Listrik Rp24,23 Triliun

JagatBisnis.com PT PLN (Persero) telah menyalurkan stimulus listrik senilai Rp24,23 triliun selama pandemi guna melaksanakan amanat pemerintah delam memberikan pasokan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat. Stimulus bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menjelaskan, untuk tahun 2020 sejak April pemerintah menyalurkan Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Untuk tahun 2021, alokasi anggaran untuk stimulus listrik sebesar Rp11,08 triliun kepada 31,94 juta pelanggan.

“Lalu, pemerintah bersama kami juga memberikan stimulus pemakaian listrik gratis dan diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450VA dan industri kecil daya 450 VA. Sedangkan untuk golongan rumah tangga daya 900VA bersubsidi juga diberikan stimulus,” katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga :   PLN Siap Penuhi Kebutuhan Listrik MXGP Samota 1,38 MVA

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial. Upaya ini menjadi bukti konkrit, negara hadir untuk menjaga masyarakat.

Baca Juga :   Tekan Impor BBM, Tahun ini PLN Konversi 250 MW Pembangkit Diesel ke Surya

“Upaya hadirnya negara untuk menjaga daya beli masyarakat dirasakan oleh pelanggan listik PLN di seluruh tanah air yang daerahnya menerapkan PPKM Darurat. Kami juga terus meningkatkan keandalan listrik bagi masyarakat,” tutup Darmawan. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO