Calon Kepala Desa di Maros Wajib Bisa Baca Tulis Al-Quran

JagatBisnis.com –  Sebanyak 16 desa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan akan menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala desa tahun ini. Salah satu syarat yang digodok pemerintah daerah (Pemda) adalah tes baca tulis Al-Quran. Sehingga para calon kepala desa (cakades) yang beragama Islam wajib bisa baca tulis Al-Quran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Muhammad Idrus mengatakan, berdasarkan masukan berbagai pihak, cakades harus bisa membaca Al-Quran dan itu sesuai dengan kearifan lokal daerah. Walaupun syarat ini dianggap melanggar HAM di biro hukum, namun ketika berkonsultasi di Kanwil Kemenkumham, persyaratan itu sama sekali tidak melanggar hukum.

“Tidak melanggar HAM karena persyaratan itu hanya berlaku untuk muslim dan persyaratan itu juga menjadi kebijakan lokal. Melalui tes mengaji, maka masyarakat akan dapat melihat kapasitas sang cakades. Ini dari aspek keagamaan. Tentunya hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih saat pemilihan Pilkades mendatang,” katanya, Rabu (1/6/2022).

Dia menjelaskan, dari jadwal yang disusun, tahapan Pilkades semestinya dimulai pada Maret dan pemungutan suara dilaksanakan September. Hanya saja, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena payung hukumnya belum tuntas. Padahal, idealnya tahapan Pilkades semestinya dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.

“Semoga pada bulan Juli tahapan sudah dimulai. Jadi, pemilihan alan dilakukan pada bulan November mendatang. Padahal, seharusnya memang pemilihan dì September, tapi karena Perdanya molor dua bulan. Sehingga kami mempersiapkan Plt kepala desa dengan masa jabatan berakhir hingga pelantikan, awal januari. Makanya kita mempersiapkan PLT Kades untuk desa yang jabatan kadesnya telah berakhir,” bebernya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO