Kemendagri Bantah Informasi WNA Dibuatkan E-KTP untuk Kepentingan Pemilu

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah kabar jutaan orang warga negara asing (WNA) asal China dibuatkan e-KTP untuk kepentingan Pemilu 2024 mendatang. Kabar itu beredar bersama pesan berantai “boikot Pemilu Serentak 2024”. Padahal, informasi tersebut adalah berita pada tahun 2020.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, e-KTP diberikan kepada WNA yang telah tinggal tetap. Sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 23 Tahun 2013, setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah berusia 17 tahun diberikan e-KTP. Sedangkan, WNA pemegang e-KTP saat ini kurang lebih hanya berjumlah 13.056 ribu WNA.

“Jadi hanya 13.056 WNA saja yang sudah mengurus e-KTP.dan bukan jutaan jumlahnya. Karena syaratnya sangat ketat. WNA tersebut harus memiliki KITAP yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). WNA paling banyak yang memiliki e-KTP berasal dari Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, China. Kemudian Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia,’ katanya melalui keterangan video, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga :   Kemendagri: Ada Kemungkinan PPKM Dihentikan

Zudan menjelaskan, rinciannya, WNA Korea Selatan sebanyak 1.227, Jepang 1.057, dan Australia 1.006. Kemudian Belanda 961, Tiongkok 909, Amerika Serikat 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611, dan Malaysia 581. Meskipun WNA memiliki e-KTP, namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu. Karena syarat untuk bisa memilih diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.

Baca Juga :   Kemendagri Matangkan Persiapan Peresmian Tiga DOB

“Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih dalam Pemilu 2024 mendatang. WNA yang memiliki e-KTP umumnya hanya untuk memperoleh layanan publik, seperti kesehatan atau perbankan,” tegasnya. (*/eva)

Baca Juga :   Begini Kata Kemendagri, PPKM Jabodetabek Direvisi dalam Sehari Jadi Level 1 Lagi

 

 

 

MIXADVERT JASAPRO