Kasus PMK di Bojonegoro Meningkat

JagatBisnis.com – Dalam beberapa hari terakhir, tingkat kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Bojonegoro meningkat cukup drastis.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mengeluarkan Surat Edaran tentang Penghentian Sementara Jual Beli Hewan, selama 14 hari, terhitung mulai 30 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022.

Surat edaran nomor: 524/485/412.224/2022, tertanggal 29 Mei 2022, tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro dan Camat se-Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   Cegah PMK, Pemkot Semarang Siapkan Kandang Khusus Hewan Ternak

Penghentian sementara jual beli hewan tersebut diambil untuk menghindari terjadinya perluasan jumlah ternak yang terkena PMK yang diakibatkan dari aktifitas jual beli hewan di Pasar Hewan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO