6 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi

JagatBisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam korporasi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor besi tahun 2016-2021. Keenam korporasi tersebut yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, keenam korporasi mendapat keuntungan dari impor besi dengan mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag melalui tersangka Tahan Banurea (TB) selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Dirjen Daglu Kemendag. Seluruh korporasi juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

“Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi,” kata Supardi, di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga :   Soal Wacana Hukuman Mati, Kejagung Bilang Begini

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Taufiq selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara ini. Taufiq memalsukan Sujel tersebut untuk diberikan kepada tersangka BHL untuk menindaklanjutinya. Taufiq pula yang berkoordinasi dengan tersangka Tahan Banuera untuk memuluskan impor besi seluruh korporasi.

“Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, keenam tersangka korporasi menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing,” tutur Supardi.

Baca Juga :   Kejagung Telusuri Semua Harta Kekayaan Asabri

Impor tersebut seolah-olah dilakukan untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).

Supardi melanjutkan, berdasarkan Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada Ditjen Daglu Kemendag, importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam tersangka korporasi masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki oleh keenam tersangka korporasi.

Baca Juga :   Usut Perkara Mafia Migor, Kejagung Periksa Presdir Alfamart

Perbuatan seluruh korporasi itu, kata Supardi, menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri, atau kerugian perekonomian negara. Perbuatan seluruh korporasi bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan syarat pengecualian perijinan impor yang diatur dalam sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO