JagatBisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam korporasi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor besi tahun 2016-2021. Keenam korporasi tersebut yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, keenam korporasi mendapat keuntungan dari impor besi dengan mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag melalui tersangka Tahan Banurea (TB) selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Dirjen Daglu Kemendag. Seluruh korporasi juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
“Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi,” kata Supardi, di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Discussion about this post