Terbitnya Permendagri No 73/2022, Masyarakat Tak Perlu Ganti Nama

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pencatatan nama penduduk dalam dokumen kependudukan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, tetap berlaku. Sehingga masyarakat yang memiliki nama hanya dengan satu kata, tidak perlu mengganti nama sesuai aturan baru tersebut.

“Jadi, nama dengan satu suku kata tetap berlaku sebelum ada aturan itu, walaupun dalam aturan tersebut ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan minimal menggunakan dua kata. Hal ini juga berlaku untuk penulisan nama pada e-KTP,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, Senin (30/5/2022).

Dia menjelaskan, alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Misalnya, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata dan nama tersebut harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Baca Juga :   Kemendagri Bersama Inspektorat Jateng, Kawal Penyerapan APBD

“ Mendagri Tito Karnavian telah meminta jajaran Dukcapil pusat dan daerah segera melakukan sosialisasi aturan baru dalam permendagri ini. Sehingga masyarakat mampu untuk memahaminya dengan baik dan dapat mengimplementasikan dalam setiap pencatatan kependudukan yang akan mereka lakukan kedepan,” tegasnya.

Baca Juga :   Kemendagri: Pembangunan Jakarta Harus Berlanjut Meski Ibu Kota Pindah Ke Kalimantan Timur

Dia menambahkan, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam permendagri ini, ada aturan baru untuk pembuatan KTP, yaitu pencatatan nama identitas warga baik di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) wajib ditulis minimal dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 huruf dan tanpa gelar. Dokumen kependudukan yang diatur dalam Permendagri tersebut meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

“Dalam pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut, diatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Diantaranya, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata. Sedangkan nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama. Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Untuk pengubahan atau perbaikan nama, Permendagri Nomor 73/2022 menetapkan harus melalui proses penetapan pengadilan negeri,” tutupnya. (*/eva)

Baca Juga :   Diduga Punya KTP Ganda, Jaksa Agung Dilaporkan ke Kemendagri

 

MIXADVERT JASAPRO