JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pencatatan nama penduduk dalam dokumen kependudukan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, tetap berlaku. Sehingga masyarakat yang memiliki nama hanya dengan satu kata, tidak perlu mengganti nama sesuai aturan baru tersebut.
“Jadi, nama dengan satu suku kata tetap berlaku sebelum ada aturan itu, walaupun dalam aturan tersebut ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan minimal menggunakan dua kata. Hal ini juga berlaku untuk penulisan nama pada e-KTP,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, Senin (30/5/2022).
Dia menjelaskan, alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Misalnya, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata dan nama tersebut harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
Discussion about this post