Rabu, 29 Juni 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbitnya Permendagri No 73/2022, Masyarakat Tak Perlu Ganti Nama

31 Mei 2022 - 03:12
in Nasional
0
Terbitnya Permendagri No 73/2022, Masyarakat Tak Perlu Ganti Nama
Share on FacebookShare on Twitter

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pencatatan nama penduduk dalam dokumen kependudukan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, tetap berlaku. Sehingga masyarakat yang memiliki nama hanya dengan satu kata, tidak perlu mengganti nama sesuai aturan baru tersebut.

“Jadi, nama dengan satu suku kata tetap berlaku sebelum ada aturan itu, walaupun dalam aturan tersebut ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan minimal menggunakan dua kata. Hal ini juga berlaku untuk penulisan nama pada e-KTP,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, Senin (30/5/2022).

Berita Terkait

Diperkirakan 206 Juta Penduduk Indonesia Akan Ikut Pemilu 2024

Kominfo Gandeng Kemendagri Tingkatkan Literasi Digital untuk ASN

Dia menjelaskan, alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Misalnya, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata dan nama tersebut harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Page 1 of 3
123Next
Tags: kemendagri

Related Posts

Minyak Gosok Olium Usada Bantu Menyembuhkan Covid-19
Nasional

Minyak Gosok Olium Usada Bantu Menyembuhkan Covid-19

29 Juni 2022 - 19:09
Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Oknum PNS Diamankan Petugas
Nasional

Korban Ledakan di Mal Ukraina Bertambah Jadi 18 Orang

29 Juni 2022 - 18:09
PLN Perkuat Kerja Sama dengan BSSN demi Menjaga Layanan Pelanggan
Nasional

PLN Perkuat Kerja Sama dengan BSSN demi Menjaga Layanan Pelanggan

29 Juni 2022 - 17:09
3 Orang Tewas akibat Penembakan di Parkiran Gereja Iowa AS
Nasional

Pendeta di Sumut Ditembak OTK

29 Juni 2022 - 16:13
Holywings dari Jakarta hingga Surabaya Ditutup
Nasional

Holywings dari Jakarta hingga Surabaya Ditutup

29 Juni 2022 - 14:08
Kapal Imigran Tenggelam di Laut Mediterania, 22 Orang Dalam Pencarian
Nasional

Kapal Imigran Tenggelam di Laut Mediterania, 22 Orang Dalam Pencarian

29 Juni 2022 - 12:01
Next Post
Kedai Bakso di Jakbar Kebakaran, 3 Pegawai Alami Luka Bakar

Kebakaran Rumah di Asahan Menyebabkan Dua Anak Tewas

Diisukan Idap Kanker, Putin Divonis Hanya Bisa Hidup 3 Tahun Lagi

Diisukan Idap Kanker, Putin Divonis Hanya Bisa Hidup 3 Tahun Lagi

Kasus COVID-19 di Jakarta Meningkat, Jumlah Pelanggaran Prokes pun Bertambah

Ahli Wabah UI Sebut PPKM Diprekdiksi Dihentikan di Seluruh Indonesia pada Agustus 2022

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
DPR Ingatkan Pemerintah Harus Hati-hati Dalam Mengeluarkan Wacana Cukai Ban Karet, BBM dan Deterjen

Stasiun Matraman Uji Coba Penumpang KRL

17 Juni 2022 - 00:11
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Mulai 2023 NIK Bakal Jadi NPWP

BSI Akuisisi BTN Syariah

14 Juni 2022 - 09:07

EDITOR'S PICK

Moservice.id Pacu Transaksi Servis Kendaraan Berbasis Digital Melalui Program Undian Xtra Untung

Moservice.id Pacu Transaksi Servis Kendaraan Berbasis Digital Melalui Program Undian Xtra Untung

23 Juni 2021 - 11:18
Selangkah Lebih Maju dengan Aplikasi My Huawei Terbaru

Selangkah Lebih Maju dengan Aplikasi My Huawei Terbaru

1 Juni 2021 - 01:14
Cegah Omicron, Wisma Atlet Di-lockdown

Cegah Omicron, Wisma Atlet Di-lockdown

18 Desember 2021 - 07:13
Ciptakan Keadilan Berusaha, Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Ciptakan Keadilan Berusaha, Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

18 Oktober 2021 - 12:13

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Tinggalkan Liverpool, Takumi Minamino Resmi Gabung AS Monaco
  • Minyak Gosok Olium Usada Bantu Menyembuhkan Covid-19
  • Korban Ledakan di Mal Ukraina Bertambah Jadi 18 Orang
  • PLN Perkuat Kerja Sama dengan BSSN demi Menjaga Layanan Pelanggan

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.