Ekbis  

Sadari Lebih Dini, Segera Laporkan Indikasi Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

JagatBisnis.com –  Seiring berkembangnya teknologi dan informasi tentu istilah belanja online sudah tidak asing lagi di telinga kita. Belanja online sendiri merupakan kegiatan jual beli barang atau jasa melalui media internet, sehingga pembeli tidak perlu datang langsung ke tempat penjualan untuk melakukan transaksi. Namun, kemudahan transaksi ini bisa dimanfaatkan oknum penjual yang tidak bertanggung jawab untuk menipu calon pembelinya.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa modus penipuan belanja online kerap dilakukan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah, seperti Bea Cukai, agar lebih meyakinkan calon korbannya. Berdasarkan data contact center Bea Cukai yang dirilis pada Mei 2022, modus belanja online masih menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Pada bulan April 2022, tercatat total pengaduan dengan berbagai modus sebanyak 644 pengaduan yang diterima atau mengalami penurunan sejumlah 1,98 persen dibandingkan bulan sebelumnya yaitu sebanyak 657 pengaduan. Sedangkan total pengaduan dengan modus belanja online sebanyak 326 kasus atau mengalami peningkatan sejumlah 3,2 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat 316 kasus penipuan,” rinci Hatta.

Baca Juga :   Lagi, Bea Cukai Malili Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

Hatta menegaskan bahwa Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang langsung terkait penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing. “Kami mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada sebelum melakukan transaksi dan memastikan ketentuan proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai di laman www.beacukai.go.id/faq/barang-kiriman.html telah dipahami dengan baik. Jika mendapat informasi bahwa barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, segera minta nomor resi dan periksa status barang kiriman pada laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Apabila penjual tidak dapat menunjukkan nomor resi, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan,” terangnya.

Baca Juga :   Pastikan Pelayanannya Bejalan Baik, Bea Cukai Lakukan Kunjungan

Hatta juga menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melapor dengan menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta lapor ke bank tujuan untuk pemblokiran nomor rekening pelaku.

Baca Juga :   Sukseskan Percepatan Batam Logistics Ecosystem, Tim NLE Apresiasi Bea Cukai dan Stakeholder

“Berdasarkan konfirmasi penipuan yang kami terima selama bulan April 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp1.119.925.000,00 dan mata uang asing sejumlah USD3.320. Artinya, masyarakat kian memahami akan cermatnya bertransaksi dan bijak mengonfirmasi indikasi penipuan kepada kami,” ujar Hatta

Selain contact center Bea Cukai, masyarakat dapat mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Bea Cukai, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI. “Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan edukasi melalui berbagai saluran informasi, dengan begini masyarakat dapat lebih waspada akan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” tutup Hatta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO