Polri Tak Pecat Brotoseno, Ini Alasannya

JagatBisnis.com –   Mantan penyidik KPK Raden Brotoseno masih dapat melanjutkan karirnya sebagai anggota Polri setelah bebas bersyarat pada 2020 atas kasus suap yang menjeratnya pada 2016. Keputusan Brotoseno tak dipecat usai Divisi Propam Polri menggelar sidang kode etik.

Berbeda dengan kasus anggota Polri selama ini yang langsung diberhentikan secara tidak terhormat setelah melakukan pelanggaran. Lalu apa penyebab Polri tak memecat Brotoseno?

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, ada 4 point yang menjadi alasan Polri tak memecat Brotoseno. Salah satunya, Brotoseno memiliki prestasi, dan ada surat pernyataan dari atasan yang menjadi pertimbangan agar Brotoseno tak dipecat.

Baca Juga :   Kasus Etik Lili Jadi Sorotan

“Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Ferdy lewat keterangannya, Senin (30/5).

Ferdy menyebut, sanksi yang diberikan pada Brotoseno hanya berupa permintaan maaf kepada atasannya. Selanjutnya, Brotoseno akan dapat melanjutkan karirnya di Polri sebagai penegak hukum.

Baca Juga :   Terkait Kasus Suap Eks Mensos, Tiga Pihak Swasta Dipanggil KPK

“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi,” ujar Ferdy.

Berikut pernyataan lengkap Propam Polri:
a. Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain an. Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 – 11- 2018
b. Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
c. Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
4. Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding. (pia)

MIXADVERT JASAPRO