JagatBisnis.com – Jakarta akhirnya kembali memasuki status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 6 Juni 2022 nanti.
Berbagai penyesuaian aturan, seperti penambahan kapasitas restoran menjadi maksimal dan penambahan jam operasional angkutan umum juga kembali diterapkan.
Ada indikator khusus yang diterapkan oleh Kemendagri jika ingin menetapkan sebuah wilayah dalam PPKM level 1. Di antaranya temuan kasus COVID-19 tidak lebih dari 20 kasus per 100 ribu penduduk dalam sepekan.
Jika melihat angka kasus COVID-19 di Jakarta pekan ini memang cenderung menurun meskipun masih fluktuatif.
Jika melihat kasus sebelumnya, lonjakan kasus cenderung terjadi 10 sampai 28 hari paska libur panjang. Untuk kali itu, lonjakan kasus tersebut tidak ditemukan.
Pekan ini terhitung mulai 23 Mei sampai 29 Mei 2022, rata-rata penambahan kasus harian ada di angka 108 kasus per hari. Jika dilihat dari temuan kasus harian, temuan kasus bisa dikatakan sudah mulai mendatar, tindak ada lonjakan.
Discussion about this post