Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bisa Kena Denda

JagatBisnis.com –  Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 calon pengawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Ratusan CPNS itu mengundurkan diri dengan beragam alasan. Salah satunya, karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Selain itu, mundurnya CPNS tersebut karena kehilangan motivasi.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, menyayangkan langkah CPNS yang mengundurkan diri. Sebab, mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.

“CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi. Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Di dalam beleid tersebut, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi,” katanya, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga :   2021, Tes CPNS Pakai Verifikasi Wajah

Dia menjelaskan, sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya. Adapum beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp50 juta. Lalu, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta. Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), bisa didenda hingga Rp100 juta.

Baca Juga :   Pelamar CPNS Sudah 2,68 Juta Orang

“Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta,” beber Satya

Baca Juga :   Gaji Kecil Bikin Ratusan CPNS Mundur

Dia menambahkan, adapaun CPNS yang mengundurkan diri, di antaranya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang. Selain Kemenhub, instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri ialah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang). (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO