JagatBisnis.com – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyesalkan beredarnya isu pencairan dana triliunan rupiah yang diberikan perbankan untuk industri batu bara tanpa agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman. Jumlah pendanaan mencapai Rp89 triliun itu diduga turut didanai oleh Bank BUMN.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati mengungkapkan, seharusnya bank sebagai pemberi pinjaman tetap mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni Character, Capacity/Cashflow, Capital, Conditions, Collateral dan Constraint. Apabila kabar itu benar terjadi tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip Collateral (agunan).
“Agunan ini sangat penting sebagai second way-out, jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kreditnya. Apabila perbankan memberikan pinjaman “dengan” atau “tanpa” agunan, maka hal ini harus diatur dengan jelas dalam aturan internal bank,” kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (28/5/2022).
Discussion about this post