Harga Minimal Gula dari Petani Tebu Ditetapkan Rp11.500 Per Kg

JagatBisnis.com – Untuk menjaga ketersediaan gula dan stabilitas harga gula, Badan Pangan Nasional menetapkan harga gula dengan melibatkan penguatan harga di tingkat petani. Seluruh pabrik gula dapat membeli gula kristal putih produksi petani tebu rakyat sesuai harga di tingkat petani yang berlaku saat ini, yakni Rp11.500 per kilogram (kg). Harga itu mengalami kenaikan Rp1.000 per kg dari harga tahun lalu.

Baca Juga :   Harga Beli GKP Ditetapkan Rp11.500 per Kg

“Rp11.500 per kg itu harga minimal. Kalau nanti lelangnya jadi Rp12.000 per kg, maka pabrik harus membeli Rp12.000 per kg. Karena produksi itu pasti ikut kalau demi kesejahteraan petani baik,” kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/2022), setelah meninjau Pabrik Gula Krebet Baru yang dikelola PT PG Rajawali1 anggota ID FOOD.

Arief menjelaskan, pihaknya juga menjaga harga gula di tingkat konsumen, yakni Rp13.500 per kg. Sehingga pabrik-pabrik gula yang dikelola BUMN seperti ID FOOD, PTPN, maupun sektor swasta, dapat menjaga keseimbangan harga mulai dari tingkat hulu seperti petani hingga hilir atau konsumen.

Baca Juga :   Indonesia Diproyeksi Swasembada Gula Konsumsi pada 2025

“Saya mengimbau pedagang yang terlibat dalam komunitas, terutama gula, jangan maunya beli murah terus. Kalau pemerintah menyampaikan harga Rp11.500 per kg, kalau harga lelang di bawah itu. Maka, harus dibatalkan. Hal ini dilakukan supaya kesejahteraan petani juga meningkat,” tutur Arief. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO