Ekbis  

Ada 2.112 Bangunan Pemerintah Diasuransikan Hingga Rp17 Triliun

JagatBisnis.com – Sebanyak 2.112 bangunan milik pemerintah sejak tahun 2019 sudah diasuransikan dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp17,05 triliun. Asuransi tersebut sebagai bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI).

“Asuransi untuk gedung pemerintah, pusat pelatihan, dan fasilitas kesehatan terhadap risiko bencana adalah proyek percontohan. Sampai dengan saat ini, kami telah mengasuransikan 2.112 bangunan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L),” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (28/5/2022).

Dia menjelaskan, adapun pemerintah berencana mengasuransikan semua gedung K/L pemerintah tahun ini dan selanjutnya aset negara yang diasuransikan juga akan diperluas mencakup jalan, jembatan, dan infrastruktur lain. Untuk itu, pemerintah daerah (Pemda) juga diharapkan meningkatkan perannya dalam pembiayaan risiko bencana melalui keterlibatan dalam Dana Bersama Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).

Baca Juga :   Kemenkeu Kantongi Rp9,17 Triliun dari Pajak Belanja Online

“Kami juga mendorong Pemda untuk mau mengasuransikan asetnya. Apalagi, saat ini pemerintah sedang mengembangkan mekanisme insentif untuk merealisasikan hal tersebut

Baca Juga :   Rencana Kenaikan PPN Bukan Kebijakan yang Tepat

Dia mengungkapkan, PFB dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 yang menyediakan dana tambahan untuk melengkapi anggaran kontingen bencana dan anggaran reguler untuk bencana jangka pendek dan dirancang sebagai alat asuransi terhadap risiko bencana dalam jangka panjang. Sedangkan, PFB dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam rangka memperkuat sinergi antara aksi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana. Karena lebih dari 90 persen bencana alam Indonesia berupa bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, angin kencang, cuaca ekstrim, atau angin topan.

Baca Juga :   Perbendaharaan Indonesia Bakal Dimodernisasi untuk Jaga Uang Negara

“PFB memobilisasi dana terutama pada tahap prabencana dari APBN, APBD, dan sumber daya lainnya seperti sektor swasta, lembaga keuangan, masyarakat, negara mitra dan lain-lain. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan terkait bencana pada tahap pra bencana, darurat, dan pasca bencana termasuk pengalihan risiko dengan memperoleh produk asuransi untuk melindungi aset publik dan masyarakat kita yang rentan seperti petani dan nelayan,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO