JagatBisnis.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengamankan satu unit kapal dan tujuh warga Banggai saat menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom) di perairan Taliabu.
Tujuh orang yang yang diamankan bersama Kapal Musda 02 itu yakni satu orang nahkoda dan enam anak buah kapal (ABK).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, personel Marnit Pulau Taliabu dan Personel KP XXX-2008 telah mengamankan kapal dan tujuh orang awak kapal karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bom,” ungkap Michael, Jumat (27/5).
Michael menambahkan, penangkapan pelaku bom ikan tersebut saat anggota melakukan patroli rutin, kemudian mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas penangkapan ikan dari nelayan Bokang, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Discussion about this post