Ini Alasan Polda Metro Jaya Belum Terapkan ETLE Mobile

etle mobile Foto: Detik.com

JagatBisnis.com – Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) belum menerapkan sistem tilang menggunakan kamera ponsel atau kerap disebut dengan ETLE mobile. Saat ini PMJ masih mengoptimalkan tilang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Sebab menurut dia, penggunaan kamera ETLE masih merupakan pilihan terbaik.

“Karena ETLE yang sudah ada sekarang menjadi yang terbaik di Indonesia untuk pelaksanaan ETLE, dan kemarin di Surabaya mendapat penghargaan,” ujar Sambodo kepada wartawan, Jumat (27/5) malam.

Baca Juga :   Amankan Parade MotoGP Mandalika, 500 Personel Diterjunkan

Atas dasar itu, Sambodo memastikan PMJ masih tetap bertahan dengan sistem tilang elektronik yang telah diterapkan. Di samping tingkat keakuratannya yang tinggi, kamera ETLE juga banyak berguna untuk mengungkap kasus pidana.

“Jadi kita stick pada keakuratan data antara kendaraan yang tertangkap ETLE dengan data di database regident kita,” tutur Sambodo.

Baca Juga :   Polda Metro Tolak Laporan Haris Azhar terhadap Luhut, Ini Alasannya

“Dan juga meningkatkan forensik kepolisian terkait pengungkapan kasus-kasus. Karena banyak sekali kasus yang bisa terungkap dengan kamera ETLE,” sambungnya.

Diketahui, Ditlantas Polda Jawa Tengah telah menerapkan sistem tilang elektronik baru berbasis kamera handphone atau ETLE mobile.

ETLE mobile ini bertujuan untuk membantu penindakan pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE.

Baca Juga :   Jelang P20, Polda Metro Siapkan Amankan Objek Vital

Meski begitu, ternyata tak semua Polantas bisa menerapkan program ini. Hanya petugas operator khusus yang ditunjuk dengan menggunakan handphone jenis tertentu.

“Memang benar, petugas operator ETLE mobile ditunjuk langsung lewat surat perintah Kapolda dan HP yang digunakan juga khusus dengan spesifikasi sekelas Samsung S21. Sehingga yang mengoperasikan hanya petugas sesuai surat perintah,” kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, saat dikonfirmasi, Senin (23/5). (pia)

MIXADVERT JASAPRO