JagatBisnis.com – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Total ada 58 aplikasi pinjol ilegal yang kini telah ditutup pihak kepolisian. Puluhan aplikasi itu dioperasikan oleh 11 tersangka.
“Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58. Di antaranya, Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers, Jumat (27/5).
Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.
Lalu aplikasi Pinjam Soto, Tunai Fast, Tunai Anda, Dana Angel, Dana Nusa, Dompet Hoki, Duit Tarik, Emas Kotak, Money Solus, Pinjaman Gaji, Rupiah Loan, Sinilah Cash, Terang Cash, Tunai Butuh, Tunai Sentral, Uang Kimi, Wallet Hok, Pinjaman Plus, Kredit Plus, Pinjaman Aman, Pinjam Duit, Pinjaman Yuk.
Discussion about this post