2 Anggota Geng Motor di Cirebon Dibekuk Polisi

JagatBisnis.com –  2 orang anggota geng motor di Cirebon Jawa Barat yakni T dari XTC dan R dari RPM ditangkap polisi. Keduanya adalah orang yang selama ini dicari petugas karena terlibat tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka T telah melakukan penganiayaan hingga korban terluka parah dan R melakukan peganiayaan terhadap 2 orang dan salah satunya meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam.

Baca Juga :   Saat Berpatroli, Tim Jaguar Nyaris Terkena Sabetan Pedang Geng Motor

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, T melakukan kekerasan dengan senjata tajam di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, hingga korban mengalami luka sepanjang 30 cm.

“Akibat sabetan clurit, korban dirawat intensif di Rumah Sakit,” katanya, Jumat (27/05/2022).
Ia melanjutkan, R melakukan aksi kekerasan pada 2 Januari 2022 lalu, korbannya sebanyak 2 orang salah satunya meninggal dunia sementara yang lainnya mengalami luka berat sehingga harus dirawat intensif di Rumah Sakit.

Baca Juga :   Polisi Selidiki Pria di Medan yang Terkena Anak Panah oleh Geng Motor

“R ini kerap menantang kelompok lainnya untuk tawuran. Akibat perbuatannya, jatuh korban 2 orang salah satunya meninggal dunia dan yang satunya lagi mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam,” terangnya.

Baca Juga :   Anggota Polisi di Jakpus Dibacok Kelompok Geng Motor

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Ini komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan menindak tegas geng motor maupun kelompok pemuda yang menganggu kamtibmas,” pungkasnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO