Pemkot Bandung Izinkan Konser Luar Ruangan

JagatBisnis.com –   Pemerintah Kota Bandung sudah memperbolehkan konser dan pagelaran seni digelar di Kota Bandung. Namun, pagelaran tersebut harus dengan menerapkan beberapa aturan tertentu. Kebijakan itu diberikan menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Baca Juga :   ODED UNGKAP RAHASIA KEHARMONISAN DENGAN YANA, DALAM 3 TAHUN BERSAMA

“Dalam Perwal tersebut kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentives, conferences dan exhibitions sudah diperbolehkan dilakukan di luar ruangan. Kami berharap dengan diperbolehkanya pertunjukan seni atau konser akan mendorong pariwisata di Kota Bandung, ” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari, Kamis (26/5/2022).

Dia mengaku, sejauh ini, sudah cukup banyak pihak yang mengajukan untuk penyelenggaraan konser atau pertunjukan seni. Namun, karena masih diberlakukan PPKM, maka belum diperkenankan menggelar konser. Walaupun, pelaksanaan konser di dalam ruangan atau di luar. Syaratnya, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.

Baca Juga :   Ada 56 Kelurahan di Kota Bandung Jadi Prioritas Penanganan Stunting

“Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang. Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Selain itu, panitia, kru dan talent wajib negatif antigen,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO