JagatBisnis.com – Pemerintah Kota Bandung sudah memperbolehkan konser dan pagelaran seni digelar di Kota Bandung. Namun, pagelaran tersebut harus dengan menerapkan beberapa aturan tertentu. Kebijakan itu diberikan menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
“Dalam Perwal tersebut kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentives, conferences dan exhibitions sudah diperbolehkan dilakukan di luar ruangan. Kami berharap dengan diperbolehkanya pertunjukan seni atau konser akan mendorong pariwisata di Kota Bandung, ” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari, Kamis (26/5/2022).
Discussion about this post