“Tapi kami menemukan KSP FIM tidak mampu menanggung kewajiban KSP SB yang sebesar Rp8,6 triliun.NModal yang dimiliki KSP FIM hanya Rp1 miliar dan kegiatan bisnis ratusan juta. Kemudian mereka berkomitmen seolah memiliki kemampuan yang jauh melampaui modal yang mereka miliki. Oleh karena itu, kami menetapkan KSP SB dan KSP FIM sebagai koperasi dalam pengawasan khusus,” ulasnya.
Menurut dia, perjanjian antara KSPSB dan KSP FIM dianggap telah menimbulkan keresahan anggota. Karena mengandung substansi yang sangat penting dan seharusnya dibicarakan dalam rapat anggota. Dengan penetapan ini, KSP SB dalam penyelenggaraan kelembagaan maupun bisnisnya harus di bawah pengawasan Kemenkop UKM.
“Untuk itu, KSPnSB harus berkonsultasi dengan kami dalam menentukan hal-hal strategis agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga mewajibkan KSP SB menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat akhir Juni 2022. RAT disebut harus melibatkan dan menghadirkan seluruh anggota. Persiapan dan pelaksanaan RAT juga wajib berkoordinasi dengan tim pendamping dari kami,” ungkapnya.
Discussion about this post