JagatBisnis.com – Kepolisian Resor Ciamis menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang menewaskan empat orang dan sejumlah orang luka-luka.
“Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, sopir bus berinisial IP (43) kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata di Ciamis, seperti dilansir Antara Rabu (25/5).
Ia menuturkan Polres Ciamis sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan bus pariwisata yang menabrak kendaraan dan rumah warga hingga empat orang tewas dan 16 orang korban luka-luka di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Sabtu (21/5) petang.
Discussion about this post