Ekbis  

Program Kartu Prakerja Selamatkan Ekonomi di Tengah Pandemi

JagatBisnis.com –    Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut program Kartu Prakerja yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak tepat sasaran, terkesan tendensius karena hanya sepihak.

Pada Rabu (25/5/2022), Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian, M Rudy Salahuddin menegaskan bahwa program prakerja dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.

Salah satunya dengan memintakan pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung melalui surat No. S-075/Dir-Eks/2/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Rudy yang juga Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja ini mengatakan, saat ini manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja (MPPKP) sedang meminta pendapat hukum Jamdatun. Hasilnya akan dijadikan bahan apabila diperlukan perbaikan regulasi atau tata kelola.

“MPPKP akan melaporkan kepada Komite Cipta Kerja atas hasil pendapat hukum Jamdatun untuk dijadikan pertimbangan Komite Cipta Kerja dalam menyusun kebijakan,” ucap Rudy.

Baca Juga :   Sukseskan Kartu Prakerja, STUDiLMU Mitra Pemerintah untuk Lembaga Pelatihan Resmi

Masih kata Rudy, program kartu prakerja memiliki tujuan mulia. Salah satunya untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia, melalui skilling, reskilling, maupun upskilling para pencari kerja.

Selain itu, program Kartu Prakerja adalah penyelamat ekonomi keluarga yang berujung kepada pulihnya perekonomian nasional yang sempat terpuruk karena pandemi COVID-19.

Sebab, pogram Kartu Prakerja ini memberikan insentif kepada peserta sebesar Rp600 ribu per bulan. Insentif ini dibayarkan tiap bulan selama 4 bulan, sehingga totalnya menjadi Rp2,4 juta tiap peserta.

Artinya, program kartu prakerja bertujuan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia, melalui skilling, reskilling, maupun upskilling.

Program ini bukan hanya menyasar para pencari kerja. Mereka yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan karena pandemi COVID-19, bisa memanfaatkannya. Atau siapa saja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh.

Baca Juga :   Tahun 2023, Penerima Kartu Prakerja Dapat Bantuan Rp4,2 Juta

Progam kartu prakerja juga bisa diikuti pekerja bukan penerima upah, dan orang-orang yang menjalankan usaha mikro dan kecil alias UKM.

Tentu saja ada batasan umur bagi pesertanya, yakni 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Dan terlarang untuk PSN, TNI/Polri, perangkat desa apalagi lurah. Singkat kata, program ini terbuka untuk warga negara Indonesia.

Pepatah bilang, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Program Kartu Prakerja, membantu mereka yang ingin mengikuti pelatihan tapi tidak memiliki biaya. Program ini juga membantu daya beli masyarakat yang terpuruk karena pandemi. Kalau daya beli kuat, identik dengan bertumbuhnya perekonomian nasional.

Baca Juga :   Hore, Program Kartu Prakerja Gelombang 17 Segera Dibuka

Anehnya, BPK berpandangan beda. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 yang dibacakan Ketua BPK Isma Yatun, menyudutkan program Kartu Prakerja.

BPK menyebut, bantuan program Kartu Prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar terindikasi tidak tepat sasaran.

“Sebab diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji atau upah di atas Rp3,5 juta,” ujar kader PDI Perjuangan itu saat Rapat Paripurna DPR, di Senayan-Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Auditor pelat merah yang kini diisi banyak tokoh parpol, seolah lupa bahwa program Kartu Prakerja ini diluncurkan untuk mengatasi banyaknya pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan sementara, sebagai dampak pandemi COVID-19.

Beratnya perekonomian kala itu membuat perusahaan harus memotong upah, mengurangi operasional serta memangkas habis sejumlah anggaran. Yang itu juga berarti pengurangan pendapatan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO