Mulai 31 Mei, Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut

JagatBisnis.com – Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022 mendatang.
Keputusan itu akan diambil, setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan. Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022. Sedangkan, aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

Baca Juga :   Minyak Goreng Curah di Daerah Ini Dijual Rp22.000 per Liter

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan dengan dasar tersebut, pihaknya yang belakangan masuk dalam sistem distribusi minyak goreng akan meniadakan subsidi komoditas tersebut. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu
ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi.

“Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).Program subsidi ini berhasil menekan harga minyak goreng di lapangan. Program ini mewajibkan produsen untuk menyetor minyak goreng ke pasar dan dikonsumsi masyarakat.Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan,” ucap Putu.dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR RI. Selasa (24/5/2022).

Baca Juga :   Pemerintah Cabut Larangan Minyak Goreng Curah

Putu mengungkapkan, setelah tanggal 31 Mei 2022 ini, kebijakan minyak goreng akan dikembalikan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain itu, hingga 31 Mei ini program berbasis subsidi dihentikan. Hal ini juga menjadi penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO