Bantah Terlibat Mafia Tanah, Nirina Tantang Terdakwa Sumpah di Bawah Alquran

Nirina Zubir

JagatBisnis.com – Bantahan demi bantahan kembali terlontar dari mulut para terdakwa kasus mafia tanah dalam sidang pemeriksaan saksi korban keluarga Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).

Nirina yang hadir langsung dalam sidang mendengar keterangan dari lima terdakwa yakni Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan. Seluruh terdakwa kompak membantah kesaksian dua orang yang dibawa mantan penyiar radio itu.

“Saya keberatan yang mulia,” kata Riri kepada majelis hakim di tempat terpisah secara virtual.

Senada dengan Riri, sang suami Edirianto juga menilai hal serupa terhadap kesaksian Cendra Beti dan Rudolph, pasangan yang bersedia menjadi saksi dalam persidangan

Baca Juga :   Begini Reaksi Nirina Zubir Usai Tahu Dua Buronan Mafia Tanah yang Tertangkap

“Keberatan juga yang mulia,” ujar Edirianto.

Menanggapi hal tersebut, Nirina tampak tak mampu menyembunyikan kegeramannya terhadap para terdakwa. Terlebih keterangan yang telah diungkap oleh dua saksinya melalui sumpah kitab suci alquran, sehingga jawaban yang keluar dipastikan bersifat fakta.

“Cuma benar-benar saya tuh enggak sabar sampai orang-orang ini di bawah Al-Qur’an coba kalian memberikan pernyataan. Kalau saya kemarin dan kakak-kakak saya sampai hari ini juga kita sudah di bawah alquran dan kita memang menerangkan apa adanya,” kata Nirina Zubir di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Jakarta Barat.

Baca Juga :   Nirina Zubir Berjuang Usut Tuntas Mafia Tanah

Sampai saat ini, Nirina akui masih bisa menerima segala keterangan terdakwa yang berseberangan. Cuma perlu waktu kata Nirina untuk membuktikan pernyataan terdakwa jauh dari kata benar.

“Tapi kita tunggu waktunya sampai anda yang bersaksi dan ayo di bawah Al-Qur’an ya kamu disumpah. Coba kamu kasih tahu sejujur-jujurnya kalau kamu masih berkelit juga dan kamu bohong juga ya udah itu urusan kamu dan Tuhan,” terang Nirina.

Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021. Dari informasi yang dihimpun, sidang perkara tersangka Riri sudah digelar PN Jakarta Barat sejak 12 April 2022 lalu.

Baca Juga :   Sudah Rugi Rp17 Miliar, Nirina Dituduh Terima Uang Rp600 Juta dari ART

Aktris yang bermain di film Keluarga Cemara beserta dua anggota keluarganya telah melakoni sidang perdana dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022) lalu.

Misi penyampaian keterangan di depan majelis hakim disebut guna memberi efek jera pada sosok terdakwa yang telah merenggut kepercayaan almarhumah Ibu soal enam Surat Hak Milik (SHM) sejumlah tanahnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO