JagatBisnis.com – Setelah menerima surat pemberhentian/pemecatan keanggotaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kini mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bergabung ke Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Bahkan ia mengajak seluruh dokter mengikuti jejaknya.
Berbeda dengan IDI, PDSI merupakan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang secara hukum berpegang pada UU Ormas. Sedangkan IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang menaungi para dokter di Indonesia dan memiliki wewenang yang luas.
Apabila seorang dokter bergabung ke PDSI dan bukan IDI, yang perlu dipertanyakan adalah terkait pemberian rekomendasi untuk Surat Izin Praktik (SIP) pada dokter. Pemberian rekomendasi untuk pembuatan SIP hanya dapat dilakukan oleh IDI.
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur, untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dokter atau dokter gigi harus:
Discussion about this post